Kuasa Hukum Lusy Bantah Tidak Pernah Mengejar dan Memaki-maki Hakim Saat Sidang di Pengadilan Negeri Sumbawa

Mataram, Salam Pena News- Tim Kuasa Hukum Adhar, S.H.,M.H mengatakan bahwa pihaknya tidak pernah melakukan aksi pengejaran hakim yang memutus perkara kasus tindak pidana penggelapan pada Pengadilan Negeri Sumbawa, Senin (29/7/2024). Bahwa terkait dengan kericuhan diruang sidang tersebut bukanlah terjadi pada saat sidang berlangsung melainkan pasca hakim memutuskan perkara itu dan sudah meninggalkan ruangan sidang.

“Bahwa aksi diruang sidang Pengadilan Negeri Sumbawa itu sebetulnya bukanlah kericuhan, melaingkan aksi penyesalan kami atas putusan hakim yang tendensius dan tidak mendasari norma hukum  Pasal 183 KUHAP dan Undang-undang Kekuasaan Kehakiman dan telah mengenyampingkan alat bukti yang kami ajukan, juga hakim tidak mendasari fakta persidangan dalam pertimbangan hukumnya,”ucap Adhar, S.H., M. H kepada media ini.

Lebih lanjut Adhar mengatakan bahwa pihaknya tidak pernah memaki-maki hakim, tetapi menyesali putusan hakim tersebut.

“Coba perhatikan divideo yang beredar itu, kami tidak sedang memaki-maki majelis hakim, bahwa istilah memaki-maki hakim itu tidak tepat, karena pada saat itu kami tidak pernah berhadap-hadapan langsung dengan hakim yang memutuskan perkara itu pasca diputus, dan hakimnya langsung meninggalkan ruangan sidang. Sehingga tidak mungkin kami memaki-maki hakim tersebut” jelasnya.

Dijelaskan yang mendasari sikap dan luapan emosi dari tim kuasa hukum nyonya Lusy itu, karena mempertanyakan materi muatan yang dibacakan oleh mejelis hakim tidak mendasari ketentuan Pasal 183 KUHAP yang menyebutkan bahwa hakim memutuskan perkara harus didasari minimum dua alat bukti ditambah keyakinan hakim.

“Dalam perkara ini hanya didasari keyakinan hakim saja, seharusnya tidak cukup hanya keyakinan melaingkan harus didasari oleh minimum dua alat bukti dan ditambah keyakinan hakim sesuai ketentuan Pasal 183 KUHAP tersebut,”tambahnya.*

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *