Pasca Penetapan DPS Pilkada 2024, Bawaslu Kordinasi dengan Dinas Dukcapil Bima

Bima, Salam Pena News ~ Tindaklanjuti hasil pengawasan penyusunan data pemilih, Koordinator Divisi Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Bima Mulyadin,M.Pd sambangi kantor Dinas Pencatatan dan kependudukan Sipil Kabupaten Bima, Senin (19/08/2024).

Dijelaskan Mulyadin, koordinasi yang dilakukannya dengan pihak disdukcapil untuk membahas dan memperjelas data pemilih yang berstatus Non e-KTP pasca telah ditetapkannya Daftar Pemilih sementara (DPS) oleh KPU kabupaten Bima pekan lalu.

Bacaan Lainnya

“Data yang kami terima, untuk pemilih status non e-KTP pada Pilkada ini mencapai angka delapan belas (18) ribu, itu angka yang cukup besar,” sebutnya.

Ia juga mengatakan jika pemilih Non e-KTP tersebut di dominasi oleh Pemilih potensial atau Pemilih Pemula yang akan berumur 17 Tahun Sebelum hari pemungutan suara berlangsung.

“Subtansi dari pelaksanaan koordinasi yang kami lakukan dalam rangka mengawal hak pilih masyarakat, dengan mastikan pihak Dukcapil melakukan perekaman e-ktp sebelum pelaksanaan pemilihan berlangsung, sehingga tidak ada hak pilih masyarakat yang terabaikan karna terkendala administrasi kependudukan,” urai Mulyadin.

Mulyadin juga menyampaikan hasil temuan Bawaslu Kabupaten Bima menyoal adanya pemilih yang sudah menetap dan memiliki indentitas kependudukan di Kecamatan Sape namun dalam Data Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang bersangkutan masih terdaftar di Pulau Lombok.

“Untuk kasus ini, SIAK yang bersangkutan sudah dilakukan pengecekan langsung oleh pihak Dukcapil dan membenarkan datanya masih terdaftar di salah satu kabupaten di Pulau Lombok, dan akan dilakukan koordinasi lebih lanjut oleh pihak Dukcapil,” jelasnya.

Selain melakukan koordinasi dengan Pihak Disdukcapil terkait data pemilih Non e-KTP, Bawaslu Kabupaten Bima juga melakukan Koordinasi dengan pihak Dinas Sosial Kabupaten Bima untuk memastikan pemilih dengan tatus disabilitas dan pemilih rentan sudah terdata sebagai pemilih.

(EB)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *