Praya, Salampena News – Puluhan Hektar Tanah Warga Mekar Sari dan Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) dikuasai secara melawan hukum oleh PT Sinar Rowok Indah Mataram. Karena telah menerbitkan SHGB dengan cara memanipulasi data agar bisa diterbitkan sertifikat oleh BPN Kabupaten Loteng tahun 1991.
Warga yang memiliki lahan atas SHGB yang dikuasai PT Sinar Rowok Indah tersebut merasa keberatan karena tanahnya diserobot dan dikuasai secara melawan hukum perusahaan yang diduga tidak jelas dan misterius tersebut.
Masyarakat yang merasa dirugikan dan memiliki hak atas puluhan hektar tanah di Mekar Sari dan Selong Belanak itu melalui kuasa Hukumnya pada Kantor Hukum AAR & RF ASSOCIATES yang berkantor di Mataram menggugat PT Sinar Rowok Indah karena melakukan perbuatan melawan hukum atas sejumlah tanah warga yang di SHGB dengan cara melawan hukum tersebut.
Pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2025 pada Pengadilan Negeri Praya sidang perdana antara PT Sinar Roowok Indah dengan masyarakat Mekar Sari Desa Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) tidak dihadiri oleh Para Tergugat maupun Turut Tergugat.
“Baru saja selesai sidang di gelar tadi agendanya sidang pertama, namun pihak PT Sinar Rowok Indah selaku Tergugat I, Tergugat II Pemda dan Badan Pertahanan Loteng selaku Turut Tergugat tidak hadir dalam persidangan perdana tadi,”ucap Rohadi Wijaya, S.H di dampingi Muhamad Arif S.H., Rodi Fatoni, S.H.dan SAHRI, S.H kepada media ini, Rabu (19/02/2025).
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa tanah yang di klaim PT Sinar Rowok Indah merupakan tanah milik kliennya yang sacara turun temurun diperoleh dari warisan nenek moyangnya.
“Bahwa klien kami secara turun temurun menguasai lahan tersebut sejak tahun 1988 membuka lahan itu, hal ini berdasarkan bukti yang klien kami kuasai dan kami kantongi saat ini,” ujarnya.
“Kami heran kok tiba-tiba kepemilakan muncul atas nama PT Sinar Rowok Indah, dan sejak kapan PT Sinar Rowok Indah membeli tanah klien kami itu. Sementara klien kami tidak pernah menjual tanah tersebut kepada pihak manapun,” tambahnya.
Kata Jaya PT Sinar Rowok Indah tersebut baru berdiri pada tahun 2010, hal ini dirinya menilai antara penguasaan lahan dengan berdirinya PT itu patutlah dipertanyakan legalitasnya. Sebab bertentangan hukum. Oleh karena itu pihaknya meyakini perkara ini akan di menangkannya.
“Kami yakin akan memenangkannya berdasarkan bukti yang kami miliki,” tukasnya.
Sebagai informasi sejumlah 68 masyarakat yang lahannya di klaim PT Sinar Rowok Indah masing-masing telah menempuh jalur hukum dengan menggugatnya di Pengadilan.*