DPRD NTB Sorot Molornya Pembangunan RS Mandalika, Hamdan Kasim: Jika 15 Maret tidak Diselesaikan Putus Kontrak

Lombok Tengah, Salampena News  – Pembangunan Rumah Sakit (RS) Mandalika di Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, kembali molor dari target yang ditetapkan. Hingga batas adenddum kedua pada 10 Maret 2025.

Proyek itu terlambat dengan progres fisiknya baru mencapai 64 persen. DPRD NTB pun mendesak penyelesaian proyek ini dan mengusulkan pemutusan kontrak jika hingga 15 Maret masih belum selesai.

Ketua Pansus Jasa Konstruksi DPRD NTB, Hamdan Kasim, menegaskan proyek ini adalah masalah serius yang harus dikawal. “Karena banyak proyek strategis molor. Ini perlu jadi catatan bahwa jika sampai 15 Maret tidak selesai maka, baiknya diputus kontrak. Dan sisanya dilakukan tender ulang,” tegas Hamdan.

Hamdan menjelaskan dirinya sudah dua kali datang untuk memantau progres proyek RS Mandalika itu. “Saya sudah 2 kali datang kesini. Tapi progresnya enggak ada perbaikan apapun hingga kini. Molornya proyek ini, adalah masalah serius, dan tugas kami adakah mengawal proyek strategis di daerah. Salah satunya, RS Mandalika,” ujar Hamdan.

Selain RS Mandalika, Hamdan juga menyoroti ada sejumlah proyek Pemprov NTB yang mengalami keterlambatan, termasuk renovasi Islamic Center, revitalisasi Kantor Gubernur NTB, renovasi musala Kejati NTB, Masjid At-Taqwa, dan NTB Mall. Semua proyek ini seharusnya rampung pada Desember 2024, tetapi masih belum selesai meski telah mendapatkan addendum 50 hari.

“Karena banyak proyek strategis molor. Ini perlu jadi catatan bahwa jika sampai 15 Maret tidak selesai maka, baiknya diputus kontrak. Dan sisanya dilakukan tender ulang,” tegas Hamdan.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD NTB, Lalu Wirajaya, yang memimpin kunjungan lapangan Pansus Jasa Konstruksi ke RS Mandalika juga mengungkapkan kekecewaannya. “Yang ada itu, tadi saya cek di lantai satu, ada ruangan kosong tapi enggak ada liftnya. Ini sangat disayangkan, sehingga kesannya seperti enggak ada aktivitas pengerjaan,” ujarnya, Senin petang (10/3).

Politisi Gerindra ini mengaku khawatir jika denda pada pelaksana atau rekanan yang mencapai Rp 11 juta atas kelalaiannya tidak melaksanakan proyek sesuai kontrak yang sudah disepakati akan berdampak dan berpengaruh pada kualitas pekerjaannya.

“Ini pekerjaannya sudah terlambat, kontraktornya kena penalti yang kita khawatir mereka kerja asal-asalan tanpa menjaga kualitasnya,” tegas Wirajaya.

Kemudian, Direktur RS Mandalika dr Oxy Tjahjo Wahjuni mengaku molornya pembangunan RS Mandalika ini membuat target kesiapan tempat tidur 100 persen pada tahun 2025, sangat merugikan pihaknya.

Sebab, rencana agar sesuai perencanaan agar bisa menutupi biaya operasional RS, mulai pembayaran listrik, honor dokter spesial sangat sulit diwujudkan.

“Molornya proyek ini, memicu komitmen kami dengan BPJS terganggu. Ini karena target 2025 untuk pengisian tempat tidur dengan BPJS, tidak bisa dilakukan,” tegas dr Oxy.

Ia berharap dengan molornya pembangunan RS ini, ada jalan terbaik yang tidak merugikan pihaknya yang mengerjakan proyek.

“Tolong PPK agar melakukan koordinasi dengan tim teknis, ini agar kekurangan volume pekerjaan bisa dituntaskan sesuai targetnya,” kata dr Oxy.*

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *