Bima, Salam Pena News ~ Bupati Bima Ady Mahyudi mengeluarkan surat edaran (SE) tentang imbauan salat berjemaah Zuhur dan Asar di masjid. Surat edaran ini berlaku untuk seluruh ASN dan masyarakat Kabupaten Bima. Rabu (09/04/2025).
Shalat Dzuhur dan Ashar secara berjemaah bertujuan sebagai upaya meningkatkan keimanan dan ketakwaan ASN Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima dan masyarakat Bima.
Surat Edaran tentang Imbauan Salat Berjemaah Zuhur dan Asar di Masjid bernomor:451.13/056/03.2/2025. SE tertanggal 8 April 2025 ini ditunjukkan kepada sekda, pimpinan OPD, camat, hingga kepala desa se-Kabupaten Bima.
Dalam SE tertera, sehubungan dengan visi Bima Bermartabat yang Berkemajuan, Makmur, Tangguh dan Berkelanjutan serta penguatan Iman, Takwa, dan Kecerdasan spiritual lingkup ASN Kabupaten Bima khususnya, serta seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Bima pada umumnya untuk memperhatikan hal-hal berikut :
I. Menegakkan salat berjemaah sebagai media peningkatan kualitas keimanan, ketakwaan dan kualitas ibadah kepada Allah SWT.
II. Memenuhi kewajiban disiplin terhadap waktu kerja di semua OPD dari tingkat desa hingga kabupaten
II. Diminta kepada Sekda, segenap Pimpinan OPD, Camat dan Kades untuk:
1. Menghentikan semua aktivitas kedinasan selama 10 menit sebelum masuk waktu salat fardu Zuhur dan Asar dan melaksanakannya secara berjemaah.
2. Bagi semua ASN dan Pegawai lingkup Pemkab Bima yang berkantor di sekitar kantor Bupati agar melaksanakan salat Zuhur dan Asar secara berjemaah di masjid agung Bima dan tidak menggunakan musala-musala kantor untuk salat Zuhur dan Asar.
(EB)