TINJAUAN KRITIS TENTANG TUNJANGAN PROFESI GURU

Oleh :
Ibnu Hajar,M.Pd

alaupun telah banyak tulisan membahas tentang tema ini tetapi bagi penulis ini tetap menjadi hal yang menarik, karena sampai saat ini permasalahan tunjangan sertifikasi guru masih menyisakan banyak pertanyaan terutama terkait tujuan, pelaksanaan dan signifikansinya bagi peningkatan kompetensi tenaga pendidik dan kemajuan pendidikan. Penulis mencoba melakukan tinjauan tentang sejauh mana konsistensi tujuan pemberian tunjangan sertifikasi menurut atau dari sudut regulasi dengan praktiknya di lapangan serta signifikansinya dengan peningkatan kompetensi guru.

Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen pada pasal 1 secara berurutan menjelaskan bahwa; kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas kepfrofesionalan; sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru dan dosen; sertifikat pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru dan dosen sebagai tenaga profesional.

Pada Permendikbud Nomor 19 tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan khusus dan Tambahan Penghasilan Guru PNSD pada pasal 1 menyatakan bahwa tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan terhadap profesionalitasnya. Di bagian yang lain juga dijelaskan bahwa tujuan pemberian tunjangan profesi adalah; 1) Memberi penghargaan kepada guru PNSD sebagai tenaga profesional dalam melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, 2) Mengangkat martabat guru PNSD, meningkatkan kompetensi guru, memajukan profesi guru, meningkatkan mutu pembelajaran, meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu, 3) Membiayai pelaksanaan kegiatan PKB yang mendukung pelaksanaan tugas sebagai guru PNSD profesional.

Penulis mencoba memahami dan menginterpretasi apa yang menjadi tujuan sesungguhnya dari pemberian tunjangan profesi/sertifikasi sesuai termuat di dalam regulasi tersebut dalam beberapa point, yaitu; 1). Tunjangan profesi adalah tunjangan diberikan kepada tenaga pendidik yang profesional, 2). Sebagai bukti bahwa tenaga pendidk tersebut profesional adalah telah memiliki sertifikat profesi. 3). Pemberian tunjangan profesi adalah sebagai reward (penghargaan) kepada tenaga pendidik yang profesional. 4) Tunjangan profesi adalah untuk mengangkat martabat tenaga pendidikan/ guru, meningkatkan kompetensi dan meningkatkan mutu pendidikan.

Kalau interpretasi penulis tersebut benar adanya, maka sebenarnya semua guru yang nota bene telah mengikuti pendidikan profesi atau Pendidikan dan Pelatihan (DIKLAT) profesi/Sertifikasi dan sudah memiliki sertifikat profesi berhak seluruhnya mendapakan tunjangan profesi tersebut tampa harus ada persyaratan lain lagi. Tetapi rupanya tidak semudah apa yang penulis pikirkan. Mendapatkan sertifikat pendidik atau menjadi profesional bukan menjadi jaminan untuk secara otomatis mendapatkan tunjangan profesional atau sertifikasi. Masih banyak mekanisme dan persyaratan yang berliku untuk mendapatkannya. Mekanisme dan persyaratan tersebut diatur lebih lanjut pada regulasi yang lain yang biasanya setiap tahun dikeluarkan.

Permendikbud Nomor 15 tahun 2018 tentang pemenuhan beban kerja guru, kepala sekolah dan pengawas sekolah termuat dalam pasal 2 yang berbunyi;1) guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah melaksanakan beban kerja selama 40 jam dalam 1 minggu pada satuan adminstrasi pangkal; 2) beban kerja selama 40 jam dalam 1 minggu sebagaimana dimaksud pada ayat 1 terdiri atas 37,5 jam kerja efektif dan 2,5 jam istirahat. Juga dijelaskan bahwa pembelajaran yang dimaksud dipenuhi paling sedikit 24 jam tatap muka per-minggu dan paling banyak 40 jam tatap muka per-minggu.

Pada pasal 3 lebih lanjut menyatakan bahwa pelaksanaan beban kerja selama 37,5 jam dimaksud bagi guru mencakup kegiatan; merencanakan pembelajaran atau pembimbingan, melaksanakan pembelajaran/pembimbingan, menilai hasil pembelajaran/pembimbingan, membimbing dan melatih peserta didik, dan melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja guru.
Apabila kita merujuk pada beban kerja yang telah diatur dalam permendikbud nomor 15 tahun 2018 tersebut maka dengan guru hadir di sekolah dengan minimal 7 jam/hari/minggu maka sebenarnya melampaui beban kerja tersebut dengan jumlah 42 jam dari 37,5 jam/minggu. Kehadiran guru di sekolah tentunya bukan hanya melaksanakan tugas pembelajaran/pembimbingan sesuai pasal 3 pada permendikbud tersebut tetapi juga melaksanakan kegiatan lain yang merupakan satu kesatuan yang tidak bisa terpisahkan dari kegiatan pembelajaran yaitu; menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik, dan melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja guru.

Kenyataan ini melahirkan pertanyaan besar bagi kita, kenapa kehadiran guru di sekolah dan melaksanakan tugasnya sebagai pendidik tidak dianggap sebagai sudah melaksanakan tugas atau beban kerja sesuai amanat undang-undang sehingga pemerintah tidak perlu harus membuat aturan tambahan yang cenderung kontardiktif dengan regulasi yang ada. Bukankah kehadiran guru di sekolah dan melaksanakan tugas pengajaran dan pembimbingan adalah bukti keprofesionalan dari tenaga pendidik dan oleh karenanya maka berhak mendapatkan tunjangan profesi atau tunjangan sertifikasi?
Persyaratan untuk mendapatkan tunjangan profesi atau sertifkasi dengan kewajiban mengajar atau tatap muka dan atau bimbingan sebanyak 24 jam/minggu adalah merupakan persyaratan yang cukup mengacaukan nalar penulis. Penulis mencoba mengkorelasikan antara mengajar/bimbingan sebanyak 24 jam/minggu dengan keprofesionalan seorang pendidik. Muncul pertanyaan di benak penulis, apakah dengan mengajar/bimbingan selama 24 jam/minggu menjamin bahwa pendidik tersebut sudah profesional? dan bagaimana dengan pendidik yang mengajar/bimbingan kurang dari 24 jam apakah juga kita bisa menyimpulkan bahwa pendidik tersebut tidak profesional? Tentu jawabannya tidak.

Undang-Undang nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menyatakan bahwa profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. Keahlian, kemahiran atau kecakapan kita mengenalnya dengan istilah kompetensi. Dalam undang-undang nomor 14 tahun 2005 dan Permendiknas nomor 16 tahun 2007 tentang standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru ini juga sudah menjelaskan tentang 4 (empat) kompetensi guru yang terdiri dari; kompetensi paedagogik, kepribadian, sosial dan profesional. Mestinya yang menjadi dasar pemberian tunjangan sertifikasi adalah guru yang profesional dengan memiliki dan melaksanakan empat kompetensi tersebut bukan dengan hanya mengajar 24 jam/minggu.

Apabilah hal ini menjadi mindshet (pola pikir) kebanyakan pendidik maka akan menjadi berbahaya bagi peningkatan profesionalisme tenaga pendidik. Karena akibatnya adalah menurunnya motivasi pendidik untuk mengembangkan diri dalam rangka meningkatkan kompetensinya. Karena kenyataannya untuk mendapat reward (penghargaan) berupa tunjangan profesi atau sertifikasi bukan karena tenaga pendidik mempunyai kualitas kompetensi tetapi lebih karena faktor kuantitas jumlah jam mengajar/bimbingan. Mestinya dalam hal pemberian reward (penghargaan) kinerja atau profesional adalah menjadia faktor yang sangat urgens dan penentu.

Penulis khawatir apabila sistem ini diteruskan akan menjadi kontraproduktif untuk peningkatan kompetensi pendidik dan kemajuan pendidikan. Demi untuk memenuhi kebutuhan mengajar 24 jam dan mendapatkan tunjangan sertifikasi banyak pendidik rela berkelana dengan mencari dan mengajar tambahan di beberapa sekolah lain yang mungkin juga akan mengabaikan faktor kompetensi atau profesionalisme. Sebaliknya karena jumlah jam mengajar kurang dan tidak mendapatkan tunjangan sertifikasi tenaga pendidik yang mungkin juga akan kurang termotivasi untuk melaksanakan tugas dan mengembangkan kompetensi yang akhirnya berdampak pada kemajuan pendidikan. Persyaratan keharusan mengajar atau bimbingan 24 jam/minggu ini juga menjadi berat karena distribusi tenaga pendidik yang belum merata. Pada sekolah tertentu kadang terjadi penumpukkan pada mata pelajaran tertentu sehingga terjadi kompitisi dan sering menjadi bibit konflik di internal sekolah.

Hasil uji kompetensi guru (UKG) yang dilaksanakan pada setiap tahunnya yang belum menunjukkan signifikansinya terhadap penigkatan kompetensi guru adalah menjadi parameter sejauh mana pengaruh pemberian tunjangan sertifikasi guru terhadap peningkatan kompetensi guru. Masalah tersebut bisa jadi karena ada korelasinya dengan mekanisme atau cara pendidik dalam mendapatkan tunjangan sertifikasi yang tidak sesuai dengan harapan pendidik. Seperti misalnya syarat pencairan tunjangan profesi/sertifikasi dengan keharusan mengajar 24 jam/minggu, sehingga akhirnya tidak memotivasi tenaga pendidik untuk meningkatkan kompetensi atau profesinalisme.

Menurut pandangan penulis sebaiknya pemerintah melakukan evaluasi atau peninjauan kembali terhadap mekanisme pencairan tunjangan profesi/sertifikasi yang tentunya tidak meninggalkan tujuan awal pemberian tunjangan profesi guru yang sesui dengan regulasi yang ada yaitu; 1) Diberikan kepada tenaga pendidik yang profesional, 2). Sebagai reward (penghargaan) kepada tenaga pendidik. 3) Untuk mengangkat martabat tenaga pendidik, 4) Meningkatkan kompetensi dan mutu pendidikan. Apabila pemerintah konsisten dengan hal ini maka tidak ada pesyaratan lain lagi yang harus dipersyaratkan kepada tenaga pendidik selain sudah memiliki sertifikat profesi dan melakukan tugas secara profesional (bukan dengan syarat mengajar 24 jam/minggu). Jika hal ini dilakukan maka akan berdampak sangat signifikan bagi peningkatan martabat guru, kompetensi guru dan mutu pendidikan kedepan.

Penulis adalah guru SMAN 2 Kota Bima dan sebagai wakil kepala sekolah bidang kurikulum

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar

  1. DOMAIN SERVICES EXPIRATION NOTICE FOR salampena.net

    Domain Notice Expiry ON: Dec 20, 2020

    We have actually not obtained a payment from you.
    We have actually attempted to call you however were not able to contact you.

    Visit: https://cutt.ly/JhCHj6Z

    For info and to process a discretionary settlement for your domain website solutions.

    122020201049453753688578798salampena.net