Komisi IV DPRD NTB Akan Buat Catatan Khusus Terkait Kinerja OPD

Mataram, Salam Pena News ~ Komisi IV Bidang Infrastruktur DPRD NTB, telah menggelar Rapat Internal Komisi IV untuk membahas dan mengkaji lebih jauh terkait dengan dugaan ketidaksingkronan antara laporan administratif Dinas PUPR yang menyatakan pekerjaan beberapa ruas jalan telah mencapai angka 100 persen.

Sementara kenyataannya di lapangan berdasarkan hasil kunjungan Anggota Komisi IV masih belum tuntas dikerjakan. Atas dasar itu, Komisi IV akan membuat catatan atau rekomendasi terhadap kinerja OPD leading sektor untuk dibacakan pada rapat paripurna keputusan DPRD tentang rekomendasi terhadap LKPJ Gubernur NTB 2021.

Bacaan Lainnya

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi NTB, H Achmad Puaddi, mengatakan akan menggelar rapat internal kaitan hasil serapan kerja OPD leading sektor.

“Nanti dalam rapat internal kita kaji dan bahas lebih jauh terkait masalah ini sehingga apa-apa yang menjadi hasil kajian yang kita padukan dengan dokumen tersebut akan melahirkan rekomendasi dari Komisi IV,” tegasnya, Selasa (17/05/2022).

Baca juga : Bank NTB Syariah Gelar Lari Marathon

Dikatakannya, berdasarkan hasil kunjungan lapangan Komisi IV yang digelar beberapa waktu lalu, ditemukan adanya sejumlah ruas jalan yang termasuk didalam program percepatan jalan provinsi yang diduga belum tuntas dikerjakan.

“Padahal batas kontrak pekerjaannya tersebut dideadline sampai bulan Mei ini. Ruas jalan tersebut menurutnya adalah ruas jalan pendidikan. Begitu pun dengan ruas jalan keruak-labuhan haji sepanjang tujuh (7) Kilometer serta pekerjaan jembatan korleko yang baru mencapai angka 90 persen. Didokumennya dilaporkan tuntas 100 persen, sementara pekerjaan jembatannya belum tuntas dikerjakan. padahal kontraknya juga selesai dalam bulan Mei ini,” ujar Achmad Puaddi lagi.

Menurutnya, berdasarkan hasil penjelasan Dinas PUPR terkait dengan adanya sejumlah permasalahan tersebut, bahwa hal itu dikarenakan karena sejumlah ruas pekerjaan tersebut dikerjakan dengan sistem multi years atau berdasarkan sistem tahun jamak yang dikerjakan hingga tahun 2023.

“Terhadap ruas pekerjaan yang telah selesai masa kontraknya, namun belum tuntas dikerjakan itu maka nanti akan kita kembalikan pada aturan-aturan yang ada seperti ketentuan dalam Perpres tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Dalam ketentuan itukan ada aturannya apakah denda dan lain sebagainya,” timpalnya.

Sementara dikatakannya, untuk realisasi keuangan atas sejumlah pekerjaan ruas jalan tersebut sendiri belum sama sekali ada.

“Realisasi keuangannya sama sekali belum ada terhadap sejumlah ruas pekerjaan tersebut,” pungkasnya.

(ARF)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *